Bojonegoro – Halodunia.co – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Rabu (08/11/2017) kemarin, Kepala Desa Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, MYD bin KMR (41), telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP.
Tersangka MYD bin KMR (41),dilaporkan oleh korbannya, Mulyono (33), warga Desa Kuniran Kecamatan Purwosari, telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam seleksi perangkat desa.

Berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro, selain korban Mulyono, hingga saat ini setidaknya diketahui sudah ada korban lainnya, sebanyak 32 orang, yang diduga menyerahkan dana ke beberapa orang pengepul masing-masing Rp 50 juta, supaya lulus tes prangkat desa, sehingga tersangka MYD bin KMR (41), diperkirakan telah menerima uang dari beberapa pengepul sebesar Rp 1,6 milliar.

Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, pada Kamis (09/11/2017) pagi mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dan penyidik sudah menemukan indikasi adanya keterlibatan pelaku lain yang bertindak sebagai perantara.

“Menurut pengakuan tersangka MYD bin KMR, uang yang diterima dari para peserta calon perangkat desa tersebut selanjutnya diserahkan kepada pelaku lain, yang bertindak selaku perantara.” terang Kapolres.

Kapolres menuturkan, bahwa penyerahan uang dari tersangka MYD bin KMR kepada perantara tersebut dilakukan secara tunai dan bertahap dan menurut pengakuan tersangka, dirinya tidak mengetahui lagi tentang aliran uang tersebut.

“Menurut pengakuan tersangka, bahwa dirinya tidak mendapat keuntungan karena dana tersebut langsung diserahkan kembali secara bertahap secara tunai kepada orang lain yang sama sama sebagai kades,” tutur Kapolres.

Masih menurut Kapolres, besok akan melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang pengepul dan akan memanggil semua saksi yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam seleksi penerimaan perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro.

“Ada enam kades yang akan dipanggil sebagai saksi, terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.” tegas Kapolres.

Melalui media ini Kapolres juga menyampaikan himbauan, jika ada warga masyarakat khususnya peserta yang marasa dirugikan atau merasa ditipu oleh orang yang mengaku atau memberikan janji bisa meloloskan menjadi perangkat desa dengan memberikan uang, tapi ternyata tidak lolos dalam seleksi tersebut atau bagi peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dalam tes tulis dan lolos seleksi perangkat desa tersebut, namun diminta membayar sejumlah uang oleh oknum tertentu, agar melaporkan hal tersebut ke Posko Pengaduan di SPKT Polres Bojonegoro.

“Polres Bojonegoro akan menindak-lanjuti semua laporan yang diterima terkait seleksi perangkat desa,” pungkas Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan himbauan kepada para kepala desa yang merasa tertipu oleh oknum, atau siapa saja, harap segera laporkan juga ke Posko Pengaduan di SPKT Polres Bojonegoro .



from Halo Dunia Network http://ift.tt/2zwtsoS
via IFTTT