halodunia.co, Martapura Kalsel – Sat Binmas Polres Banjar  hari Selasa tanggal 7 November 2017 sekira pukul 13.00 sampai dengan 15.30 Wita, kali ini Kasat Binmas Polres Banjar AKP Hj. Amalia Afifi SH sebagai Narasumber dalam pelatihan tematik bagi aktifis PATBM ( Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat ) Provinsi Kalsel yang dibuka oleh Kepala Dinas BPPPA prov kalsel dan ketua   P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak )  Provinsi Kalsel. Dan juga dihadiri oleh aktifis PATBM Provinsi Kalsel yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, aktifis PIKK, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.  Untuk dua Kabupaten  yaitu kota Banjarmasin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai pilot project PATBM di provinsi Kalsel. 

Dalam kegiatan ini, Kepala Satuan Binmas Polres Banjar AKP Hj. Amalia Afifi, S.H. memberikan materi tentang peran Aktifis PATBM terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Dalam penyampaiannya, Kasat Binmas yang akrab disapa “Bunda amalia” menjelaskan bahwa peran PATBM ini sangat penting dalam mendampingi ABH.  Sejak menerima Pengaduan sampai pendampingan proses di pengadilan dan bertugas untuk memberikan penguatan secara mental selama menjalani proses perkara. Aktifis PATBM  sebagai penghubung antara pihak kepolisian,   keluarga anak dan para pihak yang membantu penyelesaian masalah. Agar anak terlindungi dan dapat membantu dalam pemulihan baik secara mental maupun sosial.  Sebagaimana amanah dari UU no 11 th 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan tentang Restoratif dan Diversi. 

Terdapat feedback dari  peserta sosialisasi diantaranya adalah pertanyaan dari bapak Syahrial, tokoh masyarakat dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan, apakah kegiatan aktifis PATBM ini murni tanpa dipungut biaya. Hal ini langsung diberi tanggapan oleh Kasat Binmas, bahwa kegiatan pendampingan anak berhadapan dengan hukum oleh aktifitls PATBM merupakan kegiatan sosial yang tidak didukung anggaran APBN dan diharapkan tidak ada aktifis yang menyalahgunakan kegiatan pendampingan ABH menjadi ladang penghasilan. 

Feedback dari Tokoh Masyarakat Kecamatan Teluk Dalam Kota Banjarmasin, Bapak Saihun , bagaimana perlindungan hukum bagi aktifis PATBM terhadap pelaksanaan tugasnya saat pendampingan anak berhadapan dengan hukum. Hal ini juga langsung ditanggapi Kasat Binmas Polres Banjar bahwa untuk perindungan hukum para aktifis dalam pendampingan ABH di lindungi oleh UU perlindungan terhadap saksi dan korban. Para aktifis perlindungan anak dan anggota yang telah bersinergi dalam lembaga perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat adalah suatu lembaga yang di awaki oleh warga masyarakat dari berbagai macam tokoh, seperti tokoh masyarakat, tokoh Agama. Pemuda, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Perangkat desa dan beberapa dinas serta instansi pelayanan tergabung dalam PATBM tersebut. 

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanet SH SIK, MH melalui Kasat Binmas AKP Hj Amalia Afifi SH, dalam rangka mewujudkan perlindungan anak oleh aktifis PATBM di Kalimantan Selatan, maka pelatihan PATBM perlu ditindak lanjuti secara periodik guna terjalinnya kemitraan dengan instansi samping yang berkesinambungan. Guna memberikan perlindungan kepada anak anak. Agar terhindar dari perlakuan salah orang orang di sekitar anak.

Sumber : Kasat Binmas Polres Banjar AKP Hj Amalia Afifi SH.



from Halo Dunia Network http://ift.tt/2At6oqT
via IFTTT